PENANDATANGAN SURAT KESEPATAN PERDAMAIAN PEKARA PERDATA
Pagar Alam - Selasa 11 November 2025
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pagar Alam, Bapak Fakhri Abdullah, S.H selaku Hakim dan Bapak Habelly, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti telah berhasil mendamaikan para pihak pada Perkara Wanprestasi Perdata Gugatan Sederhana Nomor. 36/Pdt.G.S/2025/PN Pga antara pihak PT. Bank Rakyat Indonesi (Persero) Tbk Cabang Pagar Alam (sebagai Penggugat) dan M. Arief Sanjani (Tergugat I) Ranti Rendingin (Tergugat II).
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan bersama-sama menandatangani surat kesepakatan perdamaian.
Dokumentasi :


