APEL GABUNGAN KEGIATAN YUSTISI PERATURAN DAERAH KOTA PAGAR ALAM, 01 DESEMBER 2025
Pagar Alam - Senin, 01 Desember 2025
Hakim Pengadilan Negeri Pagar Alam Bapak M. Aburrasyid Fadhil SN, S.H. mengikuti Apel Gabungan Kegiatan Yustisi Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2025, yang bertempat di Pasar Dempo Permai Kota Pagar Alam.
Apel gabungan yang diikuti dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Sat Pol PP tersebut, dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 06 Tahun 2015 dan Nomor 04 Tahun 2016, tentang ketentraman dan ketertiban umum serta tentang pedagang kaki lima.
Kegiatan Yustisi ini merupakan program Pemkot Pagar Alam melalui Satuan Polisi Pamong Praja dalam memberikan keamanan, kenyamanan serta keindahan bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas di sekitaran pasar dan beberapa titik yang akan digunakan pada kegiatan Sriwijaya Dempo Run 2025.
Dokumentasi :


