PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM TAHUN 2025, 08 DESEMBER 2025
Pagar Alam - Senin, 08 Desember 2025
Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam Bapak Andi Wilham, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
Pemusnahan Barang Bukti terdiri dari 16 perkara OHARDA dan 24 perkara Kamnegtibum TPUL dengan rincian:
Perkara Oharda berupa 9 buah Senjata tajam, 1 buah handphone, pakaian terdiri dari 9 kaos, 9 celana, 1 sweater, 1 topi, 1 ikat pinggang, 1 pasang sandal, 1 kerudung, 1 besi behel, 1 tangga, dan 1 kunci.
Perkara KAMNEGTIBUN berupa 9 buah Senjata tajam, pakaian terdiri dari 20 kaos, 26 celana, 4 sweater, 1 topi, 1 ikat pinggang, 3 lembar Uang palsu, 7 bra, 2 kerudung, 2 jaket, 3 celana dalam, 2 lembar sprei, 1 buah serok, 1 buah kasur, dan 1 pucuk senjata air softgun.
Telah berhasil dilaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dipotong / dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Dokumentasi :


