PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA PERDATA NOMOR 1/Pdt.G/2026/PN Pga
Pagar Alam - Kamis, 4 Juni 2026
Pengadilan Negeri Pagar Alam melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Pga yang dilaksanaan pada hari Kamis 4 Juni 2026
Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di kawasan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam Sumatera Selatan.
Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Pengadilan Negeri Pagar Alam memeriksa apakah objek sengketa tanah itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah. Sidang pemeriksaan setempat dihadiri semua pihak yang bersengketa. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman.
Dokumentasi :


