new.png

Tentang Pengadilan

page

Tentang Pengadilan

Berisi tentang Visi & Misi, Profil Pengadilan, Role Model & Agen Perubahan, Profil Pegawai & Hakim, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sistem Pengelolaan Pengadilan, Prosedur Berperkara, Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, Serta Tata Tertib Persidangan

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Tentang Pengadilan || Profil Satker

Biaya Permohonan Informasi

on .

Biaya Permohonan Informasi pada Pengadilan Negeri Pagaralam

1. Biaya Fotocopy

2. Biaya Jilid

3. Biaya Transportasi

: Rp. 2.000/Lembar

: Rp. 3.000/Jilid

: Rp. 10.000

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pagaralam Nomor : XXXX Tentang Biaya Fotocopy, Jilid Cover dan Transportasi Dalam Pelayanan Informasi Pada Pengadilan Negeri Lubukinggau

Hak Pemohon Informasi

on .

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat :
    1. Menghambat proses penegakan hukum;
    2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
    4. Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
    5. Merugikan ketahanan Ekonomi nasional;
    6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Mengungkap rahasia pribadi;
    8. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
    9. Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang;

Termasuk juga dalam kategori di atas antara lain :

    1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    3. DP3 atau evaluasi kinerja infividu hakim atau pegawai;
    4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
    5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporakn yang belum diketahui publik;
    6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
    7. Informasi yang dapat mengungkapkan identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu seperti :
      • Tindak pidana kesusilaan;
      • Tindak Pidana yang berhubungan dengan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
      • Tindak pidana yang menurut undan-undang tentang perlindungan saksi dan korban indentitas saksi dan korbannya harus dilindungi;
      • Tindak pidana yang menurut hukum dipersidangannya dilakukan secara tertutup;
      • Perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan;
      • Pengangkatan anak;
      • Wasiat; dan
      • Perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.
  • Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  • Pastikan anda medapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/PPID, bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
  • Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal : informasi yang diminta berlum dikasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
  • Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan pempinan badan publik adalah (Klik disini untuk melihat Biaya Permohonan Informasi)
  • Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan keputusan badan Publik (misal : menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta). Maka pemohon informasi dapa mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan laninnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambt-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. (Klik disini untuk melihat prosedur keberatan)
  • Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada komisi informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh pemohon informasi publik.

Penanggung Jawab Pelayanan Informasi

on .

Struktur Pelaksanaan Pelayanan Informasi di Pengadilan Negeri Pagaralam

1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

: Ketua Pengadilan

2. Wakil Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

: Wakil Ketua Pengadilan

3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

: Panitera

4. Petugas Informasi

: Panitera Muda Hukum

5. Penanggung Jawab Informasi

: Pelaksanan Pada Panitera Muda Hukum

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pagaralam Nomor : XX/KP.01.10/.06/2020 Tentang Penunjukkan Tim Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Negeri Pagaralam

Prosedur Keberatan Informasi

on .

Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut;
      • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
      • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
      • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
      • Permohonan ditanggapi tidak sebagaiman yang diminta;
      • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
      • Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
      • Penyampaian informasi melebihi waktu yang telah diatur.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Formulir Keberatan bisa didownload disini).
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
      • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
      • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
      • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
        • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
        • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
        • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
        • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
  3. Petugas informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja seja menerima tanggapan dari atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan masayarakat Mahkamah Agung.
  4. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasa PPID.

Permohonan Informasi Prosedur Khusus

on .

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar informasi Publik dan sudah tersedia (sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Prosedur pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut :

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (Formulir dapat didownload disini).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab informasi di unir/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
  4. Petugas informasi Apabila informasi yang diminta telah tersedi dan tidak memerlikan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi pemohon.
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada pemohon dalam prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk prosedur Biasa dalam butir 10 samapai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Profil PN Pagar Alam

Profil PTSP PN Pagar Alam

Ecourt Mahkamah Agung